Beri tax amnesti, pemerintah diminta buka data wajib pajak dulu
Dengan terbukanya data wajib pajak, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menarik dana WN Indonesia di luar negeri
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan waktu berlakunya kebijakan tersebut.
Rencana pemberian tax amnesty ini menuai kontra dari anggota parlemen saat pembahasan RAPBN 2016 di Banggar DPR.
Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam menilai, pemerintah seharusnya terlebih dahulu membuka data wajib pajak. Dengan terbukanya data wajib pajak, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang berada di luar negeri, yang nilainya ditaksir hingga ribuan triliun.
"Seharusnya data itu dibuka. Ketika itu dibuka, kita akan tahu siapa saja yang menyimpan uang hasil fraud di seluruh bank-bank di dunia ini," kata Ecky di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Lebih lanjut Ecky memaparkan, dengan dibukanya data wajib pajak, maka pemerintah akan mengetahui secara rinci asal dana yang disimpan di luar negeri itu, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Bisa dibayangkan ketika peluang dibuka, si A simpan di Singapura dan Swiss, itu dari fraud, korupsi, BLBI. Maka tidak serta merta akan di bank di sana. Ketika terbukti maka itu harus ditarik ke Indonesia," papar Ecky.