PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi meningkat yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni meminta PPATK membeberkan temuannya soal transaksi mencurigakan, terlebih soal adanya transaksi dari luar negeri yang diduga mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.
"Kami justru meminta PPATK untuk membuka laporan tersebut ya, katanya juga ada uang ratusan miliar yang masuk ke rekening bendahara umum partai," kata Raja Juli seperti ditulis, Senin (15/1).
Dengan dibukanya data temuan itu secara transparan, Raja Juli berharap tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
"Ada baiknya dibuka aja ke publik secara transparan diumumkan, atau melalui mekanisme prosedur yang ada supaya mumpung ada waktu, partai-partai yang bersangkutan juga bisa mempertanggungjawabkan kepada publik," ujar Raja Juli.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi meningkat yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Tak hanya meningkat, transaksi itu juga dianggap tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
"Terkait transaksi yang kami sampaikan statistiknya, dapat diketahui bahwa indikatornya adalah nama pihak serta profile transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan (profile) yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (13/1).
Namun Natsir tak mau mengungkap identitas peserta Pemilu 2024 tersebut. Namun yang pasti, Natsir memastikan orang tersebut merupakan peserta Pemilu.
"Kita tetap mendukung asas praduga tidak bersalah oleh karenanya PPATK menyerahkan kepada Bawaslu untuk menangani informasi yang kami sampaikan, mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU kepada PPATK," kata Natsir.
Natsir menyebut, apa yang dia sampaikan bersifat agregat, umum dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang diterima PPATK dari pihak pelapor.
"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi," tutup Natsir.