Berkas dilimpahkan, Wakil Ketua DPR harap Ahok segera disidang
Berkas dilimpahkan, Wakil Ketua DPR harap Ahok segera disidang. Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap perkara Ahok segera disidangkan agar tuntutan dari masyarakat terpenuhi.
Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap agar perkara Ahok segera disidangkan agar tuntutan dari masyarakat bisa terakomodir.
"Mudah-mudahan diproses lebih cepat sehingga apa yang diharapkan masyarakat mayoritas bisa terakomodasi. Putusan hukum pasti sesuai apa yang dilaksanakan. Sehingga putusan lebih cepat akan berdampak lebih baik, misal Pilkada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).
Agus menilai langkah polisi melimpahkan berkas Ahok ke kejaksaan bukan untuk meredam desakan masyarakat dalam demonstrasi 2 Desember besok. Rencananya, pendemo akan menuntut agar Polri segera menahan Ahok atas kasus yang menyeretnya.
"Saya lihat tidak seperti itu. Enggak ada percepatan. Secara garis sudah lengkap berkasnya, P21 sudah siap disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyerahan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polri dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.
"Hari ini tadi sesuai dengan keputusan Kejaksaan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tahap II," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Rikwanto menegaskan setelah proses pelimpahan tahap II selesai, maka proses hukum pidana beralih ke pihak Kejaksaan Agung.
"Kita saksikan Basuki Tjahaja Purnama bersama pengacara dan penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk tahap II. Nanti setelah di sana (Kejaksaan Agung) selesai prosesnya. Tuntas, tentunya tanggung jawab hukum dengan tersangka Ahok beralih ke Kejaksaan. Nantinya, jaksa tinggal proses penuntutan," jelasnya.
Baca juga:
Djarot bandingkan kasus Ahok dan Dimas Kanjeng
Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok lagi-lagi bungkam
Ahok dan berkas penistaan agama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Ahok siap jalani semua proses hukum terkait penistaan agama
Kapolda Sulsel minta anggotanya pantau warga ikut demo di Jakarta
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa kegiatan baru Anang Hermansyah setelah gagal menjadi anggota DPR RI? Anang Hermansyah kini memiliki kegiatan baru setelah gagal memperebutkan kursi di DPR RI. Anang tak lolos mewakili PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) V. Sebagai informasi, dapil Jabar V meliputi Kabupaten Bogor yang kerap disebut sebagai 'dapil neraka' karena diisi oleh politisi kawakan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.