Berkas Kasus Pajak Dinyatakan Lengkap, Angin Prayitno Segera Disidang
Dikarenakan berkas sudah lengkap, maka penahanan terhadap Angin menjadi kewenangan tim penuntut umum pada KPK. Angin akan kembali ditahan selama 20 hari terhitung ke depan mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Berkas penyidikan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), dinyatakan lengkap. Angin Prayitno terjerat dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penuntut umum pada KPK telah memeriksa dan menerima berkas penyidikan dari tim penyidik.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
"Pemberkasan perkara APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Dikarenakan berkas sudah lengkap, maka penahanan terhadap Angin menjadi kewenangan tim penuntut umum pada KPK. Angin akan kembali ditahan selama 20 hari terhitung ke depan mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Rencananya sidang perkara Angin akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," kata Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com