Zaman Dulu Warga Jakarta Ditarik Pajak Sepeda sampai Hewan Peliharaan, Begini Ceritanya
Dahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Dahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Zaman Dulu Warga Jakarta Ditarik Pajak Sepeda sampai Hewan Peliharaan, Begini Ceritanya
Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, tidak hanya terkenal sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, tetapi juga memiliki cerita panjang soal perpajakan.
Pajak di Jakarta telah melalui berbagai perubahan dan perkembangan, seiring dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di kota ini.
Jika di masa sekarang, pajak umumnya diwajibkan bagi para pemilik kendaraan dan rumah namun hal berbeda justru terjadi di tahun-tahun paska kemerdekaan. Di dekade 1950-an misalnya.
Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa anjing dikenakan pajak di zaman Belanda? Pemerintah kolonial Belanda saat itu berargumen adanya pajak terhadap anjing bertujuan demi mencegah bahaya penyakit anjing gila.
-
Kapan aturan pajak anjing di Indonesia mulai diterapkan? Aturan tentang pajak anjing tertuang dalam staatsblad (lembaran negara) 1906 nomor 283.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak. Bahkan di beberapa daerah, gerobak dan pedati pun turut ditarik iuran untuk pemasukan negara.
Bagaimana ceritanya? Berikut informasinya.
Gambar: Youtube Candrian Attahiyyat
Pajak Delman
Dalam kanal youtube Candrian Attahiyyat yang mengangkat seputar sejarah, diinformasikan bahwa pajak sudah diterapkan oleh Presiden Soekarno untuk sejumlah jenis kepemilikan.
Delman salah satu di antaranya yang ditarik pajak pada saat itu.
Alasan delman menjadi sasaran pajak lantaran kendaraan tersebut menjadi angkutan yang masif digunakan pada era 1950-an.
Delman sangat berjasa bagi perputaran ekonomi, dan biasanya dimiliki oleh para pengusaha maupun perseorangan.
Dalam sebuah surat kabar yang diarsip oleh Candrian, disebutkan bahwa Wali Kota Jakarta Raya Raden Soediro Hardjodisastro (saat ini setara gubernur) menyampaikan adanya pemungutan pajak kepada pemilik delman yang bersifat wajib.
Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
Pajak untuk Gerobak
Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
Untuk itu, Soediro mengimbau kepada pemilik kendaran yang masuk kategori wajib pajak untuk segera mempersiapkan anggarn dan membawa serta kendaraan beserta nomor dan surat-surat kendaraan.
Pajak Hewan Peliharaan
Kemudian, pajak juga berlaku bagi hewan peliharaan khususnya anjing.
Pajak ini berlaku bagi anjing yang berusia dewasa, serta merupakan jenis anjing ras khusus. Ada banyak catatan mengenai penyebab diterapkannya pajak untuk anjing.
Namun yang paling santer terdengar adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit anjing gila atau rabies.
Sebelumnya kebijakan ini sudah diterapkan sejak abad ke-20 oleh pemerintah Belanda. Banyaknya anjing yang masuk dan menjadi peliharaan manusian membuat penyebaran penyakit anjing gila cukup pesat.
Namun ada juga informasi yang menyebut bahwa pajak anjing merupakan cara pemerintah menambah pemasukan negara. Di kota-kota besar, pemasukan pajak dari hewan peliharaan ini amat besar.
Pajak Sepeda
Selain itu, sepeda menjadi salah satu barang pribadi yang dikenakan pajak. Hal ini juga terjadi salah satunya di Jakarta, di mana si pemilik diharuskan membayar biaya sebesar Rp4 rupiah.
Biaya ini terbilang kecil dibanding kendaraan lainnya. Bahkan pemerintah juga meringankan pemiliknya yang masih berusia sekolah untuk digratiskan dari pajak, selama memiliki surat rekomendasi dari tempat si pemilik menuntut ilmu.
Sejarah pajak di Jakarta mencerminkan perjalanan panjang dan kompleks dari masa kolonial hingga era modern.
Sistem perpajakan yang terus berkembang ini memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.