Berkas lengkap, Aipda MA pengedar sabu terancam pidana mati
Berkas lengkap, Aipda MA pengedar sabu terancam pidana mati. Aipda MA ditangkap dalam penggerebekan transaksi narkoba bulan Agustus kemarin. MA berusaha kabur hingga akhirnya ditembak polisi. Saat itu dia baru mengaku anggota polisi.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas dan tersangka Aipda MA dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Tersangka yang menjabat Katim Narkoba Polresta Palembang itu terancam pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan siang tadi, Kamis (10/11). Pelimpahan itu juga disertakan barang bukti berupa satu kilogram sabu.
"Berkasnya sudah lengkap, jam sebelas tadi kita limpahkan ke Kejati Sumsel," ungkap Irawan.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum dan lainnya Kejati Sumsel, Armen, mengatakan, tersangka Aipda MA telah dititipkan di rumah tahanan Pakjo Palembang sambil menunggu persidangan. Pihaknya akan membentuk tim jaksa penuntut umum yang berjumlah tiga orang untuk memperkarakannya di Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
"Secepatnya kita serahkan ke pengadilan untuk sidang. Tersangka kita titipkan di Rutan Pakjo," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati," tukasnya.
Diketahui, Aipda MA ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel saat transaksi 1 kilogram sabu bersama tiga rekannya berinisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan, di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Senin (15/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Karena melarikan diri, Aipda MA dilumpuhkan polisi dan selanjutnya baru mengaku anggota polisi. Dari pemeriksaan, Aipda MA sudah lama terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Palembang.