Berkas P21, Waryono Karno segera disidangkan di Tipikor
Saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SESDM). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Waryono ke penuntutan alias P21.
"Iya (sudah P21), hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK ke penuntutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan sidang itu akan digelar. Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan.
"Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Waryono sejak 18 Desember 2014. Dia ditahan di rumah tahanan guntur.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.