Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap 1 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda. Empat jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara itu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap 1 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda. Empat jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 tersebut. Ia menyatakan, pihaknya menerima berkas untuk diteliti tersebut dari penyidik Polda Jatim.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana Cut Intan Nabila memperlihatkan bukti KDRT? Dalam unggahan Instagram terbarunya, ia memperlihatkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
-
Siapa yang melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila? Dalam unggahan Instagram terbarunya, ia memperlihatkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
"Pada Jumat, 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tegasnya, Jumat (3/2).
Ia menjelaskan, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi, ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari," papar Fathur.
Ia menambahkan, bila berkas ini nantinya belum memenuhi syarat formil dan materiil maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan telah lengkap atau terpenuhi syarat materiil dan formilnya, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Vena Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri Kota pada Minggu (8/1). Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan seusai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, Polres Kediri Kota melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
(mdk/yan)