Venna Melinda Tarik Gugatan Cerai Ferry Irawan, Ini Alasannya
Venna Melinda akan membuat permohonan yang bernama gugatan gaib.
Sidang lanjutan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan kembali dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang tersebut belum dapat dilanjutkan karena masalah alamat yang tidak jelas dari Ferry sebagai tergugat.
Akibatnya, Venna Melinda berencana untuk mencabut gugatan cerainya. Ia akan mengajukan permohonan yang dikenal sebagai gugatan gaib, karena kesulitan menemukan alamat Ferry.
"Agenda hari ini masih berkaitan dengan pencarian alamat tergugat. Ini adalah persidangan kedua, dan majelis hakim telah menyatakan alamat yang ada tidak valid," ujar Wijoyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10).
"Alamat yang pertama tidak valid, dan alamat kedua juga tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami akan mencabut gugatan ini dan dalam waktu dekat akan mendaftar ulang," tambah Sukrisno.
Majelis Hakim Persilakan Venna Melinda Cabut Gugatan
Sukrisno menyatakan gugatan tersebut akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan gugatan lama yang diajukan artis terhadap Ferry Irawan.
"Kami akan mendaftarkan minggu ini. Jadi, dalam waktu dekat setelah penetapan dikeluarkan. Mungkin penetapan itu akan keluar besok, sehingga kami bisa mendaftarkan gugatan ghaibnya besok," ungkap Sukrisno.
Venna Mantap Ceraikan Ferry Irawan
Walaupun mengajukan dokumen baru, substansi gugatan Venna tetap sama. Ia tetap ingin bercerai dari Ferry Irawan.
"Agendanya tetap, kami hanya meminta perceraian," tegas Sukrisno.
Alasan Venna Melinda Ajukan Gugatan Cerai Lagi
Sebagai informasi, Venna Melinda telah mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan sebagai kelanjutan dari kasus perceraian sebelumnya yang telah dinyatakan gugur. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Ferry dalam menjalankan ikrar talak hingga batas waktu yang ditentukan.
Akibatnya, Venna Melinda memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, gugatan Venna tercatat dengan nomor perkara 3010/Pdt.G 120 2H IPAJS.
Sebagai catatan, Ikrar talak adalah pernyataan resmi yang dilakukan oleh suami untuk menceraikan istrinya. Dalam hal ini, suami mengucapkan kata-kata yang menandakan berakhirnya ikatan pernikahan. Proses ini biasanya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku.