Gara-gara Ubah Alamat, Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda Ditunda
Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang perceraian pertama antara Venna Melinda dan Ferry Irawan seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda selama dua minggu karena alamat Ferry sebagai tergugat belum diketahui, meskipun surat panggilan telah dikirim.
Sebagai akibatnya, sidang hanya berlangsung untuk proses administrasi, termasuk penyerahan surat kuasa dan penyampaian gugatan dari pihak Venna Melinda.
Wijoyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna, menyatakan bahwa semua dokumen telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
"Jadi, hari ini tanggal 23 September adalah sidang pertama, dan proses yang dilakukan tadi adalah administrasi, termasuk penyampaian gugatan dan surat kuasa. Semuanya telah diserahkan kepada majelis hakim," kata Wijoyono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
"Selanjutnya, persidangan ditunda selama seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, alamat tergugat tidak dapat diketahui karena surat panggilan sudah dikirim," tambah Wijoyono.
Perubahan Alamat
Wijoyono menjelaskan bahwa panggilan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Namun, karena adanya perubahan alamat, tergugat tidak dapat hadir dalam sidang kali ini.
"Oleh karena itu, prosedur hukum harus dilaksanakan dengan benar, sehingga ketidakhadiran dan perubahan alamat tergugat menjadi masalah," ujarnya.
Venna Tidak Hadir
Pada sidang pertama ini, Venna memutuskan untuk tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya. Wijoyono menyatakan bahwa kliennya akan hadir jika pihak tergugat juga datang ke persidangan.
"Jika tergugat hadir, kemungkinan besar Mbak Venna juga akan hadir. Namun, karena tergugat tidak datang, Mbak Venna memilih untuk melakukan aktivitas lain," jelasnya.
Tindakan lanjutan
Wijoyono menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah lanjutan dari kasus perceraian yang telah diputuskan pada tahun 2023.
Namun, Ferry Irawan, yang saat itu bertindak sebagai pemohon, tidak memenuhi janji untuk melaksanakan ikrar talak, sehingga kasus perceraian tersebut dinyatakan gugur.
"Sebenarnya masalah ini sudah pernah diputuskan. Pada waktu itu, dia (Ferry) mengajukan permohonan ikrar talak dan sudah ada putusannya, seharusnya dilanjutkan dengan ikrar. Namun, saat pemanggilan, dia tidak hadir. Jadi, mau tidak mau, pihak istri harus mengajukan kembali," kata Wijoyono.