Berkas perkara P21, Bambang Widjojanto segera dipanggil Bareskrim
"Kalau dia mempersulit, ya bisa saja dilakukan penahanan," kata Victor.
Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto, telah lengkap atau P21, Senin (25/5). Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.
"Sesuai KUHAP, selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Senin (25/5).
Menurutnya, sesuai hukum acara pidana yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah dinyatakan lengkap, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tony belum dapat memastikan kapan pelimpahan itu akan dilakukan.
"Tentu penyidiklah yang tahu, kapan akan penyerahan dilaksanakan," kata Tony.
Namun saat dikinformasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku dirinya belum mengetahui jika berkas sudah P21.
"Saya belum tahu kalau berkasnya BW sudah lengkap (P21). Setelah surat P21 dari Kejagung kami terima, kami langsung panggil tersangka (BW) untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," tutur Victor, di Mabes Polri.
Victor menambahkan apakah nantinya BW akan ditahan, Victor menjawab kalau nantinya mempersulit maka bisa dilakukan penahanan. "Kalau dia mempersulit, ya bisa saja dilakukan penahanan," tambahnya.
Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis (30/4) lalu.
Setelah dilengkapi oleh penyidik Polri, berkas BW kembali diserahkan ke jaksa peneliti pada Senin (11/5) kemarin. BW sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).