Berkas tak kunjung kelar, pengacara Margriet minta gelar perkara
"Kami akan menyurati Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara terbuka di Mabes Polri," tegas Dion.
Kuasa hukum Margriet CM (60), tersangka kasus penelantaran dan pembunuhan anak, melihat ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus kliennya yang hingga kini masih diteliti pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Diwakili Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet, bilamana nantinya ternyata berkas perkara Margriet dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, artinya ada sistem yang salah dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik di Polda Bali dalam melakukan mulainya dilakukan penyidikan terhadap kasus terbunuhnya Angeline CM (8) di Jalan Sedap Malam Denpasar, 16 Mei lalu.
Kata Dion Pongkor jika hal ini dilakukan dengan benar, maka kasus ini sudah tentu akan cepat terselesaikan dan segera disidangkan.
Karenanya bila nantinya dikembalikan lagi oleh Kejaksaan karena kembali dinyatakan tidak lengkap, kata Dion maka tim kuasa Hukum Margriet akan menyurati kepada Kapolri agar dilakukan gelar perkara terbuka di Mabes Polri.
Dion Pongkor menegaskan, gelar perkara terbuka itu perlu dilakukan agar dapat diketahui alasan mendasar kasus tersebut hingga sampai bisa belum juga rampung sampai saat ini, Rabu (2/9).
"Kalau nanti berkas dikembalikan lagi. Kami akan menyurati Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara terbuka di Mabes Polri," tegas Dion.
Dirinya juga telah mempelajari berkas penyidik yang diajukan dalam sidang pra peradilan sebelumnya.
"Mestinya kasus ini jadi prioritas, sehingga tentunya lebih cepat terselesaikan dan segera disidangkan. Kita juga menginginkan kebenaran akan siapa pembunuh sebenarnya, makanya harus segera diadili. Kalau tidak ada kejelasan, kita minta izin Kapolri untuk bisa dilakukan gelar secara terbuka, sehingga bisa dibeberkan di mana letak kelemahannya," Beber Dion.