Berkas vonis Ahok setebal 630 halaman
Berkas vonis Ahok setebal 630 halaman. Ada beberapa berkas yang tidak berbeda dengan apa yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. Untuk mempersingkat waktu maka, dia meminta izin agar tak semua dibacakan dalam sidang kali ini.
Ketua Majelis Hukum kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto telah mempersiapkan berkas vonis bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Namun sebelum membacakannya, dia meminta agar berkas setebal sekitar 630 lembar itu tidak dibacakan secara keseluruhan.
Dwiarso mengatakan, ada beberapa berkas yang tidak berbeda dengan apa yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. Untuk mempersingkat waktu maka, dia meminta izin agar tak semua dibacakan dalam sidang kali ini.
"Berkas sudah siap, ada sekitar 630 lebih, kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan keterangan saksi maupun ahli. Kami akan meminta persetujuan pada jaksa dan penasihat hukum," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ketua JPU Ali Mukartono merasa tidak keberatan dengan permintaan dari Majelis Hakim. Begitu pula dengan penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu menyetujui apa yang dikehendaki oleh Majelis Hakim usai melakukan diskusi terlebih dahulu.
"Kami setelah melakukan musyawarah tidak keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.