Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren
Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren. Perbuatan pelaku pertama kali dilakukan bulan Agustus tahun lalu, kemudian terulang selama beberapa kali hingga bulan Januari.
Polisi menangkap seorang pemuda inisial MA (19) pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap remaja putri YT (15), pelajar salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, Riau. Sebelum pemerkosaan terjadi, keduanya sempat berjanji untuk bertemu di perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2016 lalu, saat itu korban bertemu dengan pelaku setelah berkenalan melalui jejaring media sosial Faceboook.
"Pelaku dan korban duduk-duduk di areal kebun sawit tersebut, dan tidak lama kemudian pelaku berusaha memperkosanya," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Senin (20/2) malam.
Melihat perilaku menyimpang yang dilakukan pelau, korban berusaha melawan dan berteriak sekuat tenaga tetapi tidak ada orang mendengar, karena kalah tenaga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Edy, perbuatan asusilakembali dilakukan pelaku hingga 5 kali dalam waktu yang berbeda sampai sekira bulan Januari 2017, dengan cara setiap pelaku ingin mencabuli korban lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam.
"Ancamannya berupa apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya maka akan disebarkan ceritanya di tempat korban sekolah di salah satu Pesantren, hingga korban terpaksa mengikutinya," ucap Edy.
Karena merasa tertekan dan senantiasa diancam oleh pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang pada 13 Februari 2017. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan tersangka.
"Pagi tadi petugas mengetahui keberadaan pelaku saat bekerja sebagai buruh muat bahan bangunan di Kampar," ujar Edy perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan bersama anggota berhasil menemukan pelaku di Toko Mega Bangunan saat bekerja memuat semen di toko tersebut dan langsung melakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang.
"Saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Edy.