Berniat kabur karena bawa sabu, 2 pemuda tabrak petugas Operasi Zebra
Kejadian ini bermula pada saat Polsek menggelar operasi zebra, Kamis (2/11) pukul 22:00 WIB di Jalan Kalibaru Barat Depan Pos 2 Pelabuhan. Tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikendarai oleh dua pemuda ini.
Jajaran Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan dua orang karena kedapatan membawa sabu. Dua tersangka itu diamankan saat kepolisian tengah melakukan Operasi Zebra 2017.
"Kami mengamankan dua orang pengendara motor MRS alias Putra dan JM alias Jejen. Kedua diamankan karena kedapatan membawa Sabu sebanyak 6,73 gram," kata Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Eko BW, lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/11).
Eko menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat Polsek menggelar operasi zebra, Kamis (2/11) pukul 22:00 WIB di Jalan Kalibaru Barat Depan Pos 2 Pelabuhan. Tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikendarai oleh dua pemuda ini.
"Saat anggota Polsek memberhentikannya pengemudi sepeda motor tersebut malah menabrak anggota Polsek Kalibaru dan berusaha menghindar atau melarikan diri akan tetapi dengan sigap anggota menahannya dan sepeda motor tersebut akhirnya dapat berhenti," ujarnya.
Anggota pun melakukan penggeledahan terhadap dua pemuda ini dan ditemukan barang haram itu. "Pengemudi yang mengaku bernama M Rudi Saputra alias Putra ini dan ditemukan di saku kanan depan celana satu bungkus plastik kecil butiran kristal warna putih yang diduga sabu. Dan setelah penggeledahan ke orang yang dibonceng yang mengaku bernama Jainal Muttaqin alias Jejen ditemukan 1 bungkus plastik sedang kristal putih yang juga diduga sabu, timbangan elektrik dan plastik-plastik pembungkus sabu," ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua orang ini juga telah mengakui bahwa sabu itu miliknya. Sabu rencananya didistribusikan ke satu tempat Bilyard di daerah Jalan Kramat Raya Jakarta Utara.
"Kedua orang ini pun mengakui barang itu sabu milik mereka dan akan diedarkan di sebuah tempat Bilyard di daerah Kramat. Selain mengamankan Putra dan Jejen, polisi juga amankan dua orang yang ikut dengan mereka. Kedua ini adalah AM alias Agus dan DI alias Diki," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.