Bertemu Jokowi di Istana, Ikahi sampaikan Indonesia kekurangan hakim
Jumlah yang dibutuhkan yaitu sekitar 1.800 hakim untuk ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Presiden, kata Suhadi, dalam pertemuan tak masalah terkait permintaan penambahan hakim tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3). Dalam kesempatan bertemu dengan Presiden, Ikahi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kekurangan jumlah hakim. Sebab, telah tujuh tahun tak ada proses penerimaan hakim.
"Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Suhadi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3).
Suhadi menambahkan setidaknya membutuhkan sekitar 4.000 hakim. Namun, jumlah yang dibutuhkan yaitu sekitar 1.800 hakim untuk ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Presiden, kata Suhadi, dalam pertemuan tak masalah terkait permintaan penambahan hakim tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Suhadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan jumlah hakim dibutuhkan mengingat pemerintah telah memutuskan melakukan pemekaran wilayah sehingga harus adanya pengadilan baru yang setidaknya diisi oleh lima orang hakim. Setidaknya, kata Suhadi, ada sekitar 86 daerah baru hasil pemekaran.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, Ketua dan Wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan," jelasnya.
Menurut Suhadi, dalam pertemuan juga disampaikan terkait RUU Jabatan Hakim yang saat ini masih dibahas DPR. Dalam RUU Jabatan Hakim itu diusulkan umur hakim akan dikurangi dari 70 tahun menjadi 65 tahun.
Hakim tingkat banding yang awalnya akan pensiun pada umur 67 tahun diusulkan pensiun pada umur 63 tahun. Hakim tingkat pertama juga diusulkan pensiun pada umur 60 tahun yang awalnya pensiun pada umur 65 tahun.
Dalam Munas Ikahi Desember 2016, Suhadi menjelaskan seluruh hakim menolak usulan pengurangan umur tersebut. Penolakan juga diutarakan terkait usulan adanya istilah kocok ulang, yaitu dalam waktu lima tahun bertugas diadakan evaluasi yang dinilai oleh Komisi Yudisial dan DPR untuk tugas lima tahun kemudian.
"Semua hakim seluruh Indonesia menolak RUU yang mengatur tentang hal itu," katanya.
Baca juga:
MA akan gelar pemilihan ketua, tegaskan tak ada settingan
Ini alasan hakim PN Bandung tertidur saat sidang kasus pembunuhan
Ketua MA: Kita sudah terdesak, darurat membutuhkan hakim
Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari
Diduga langgar kode etik, 3 hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY
Begini kronologis Ketua PA Padang Panjang jatuh pingsan saat dipecat
Jalani sidang di MA, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang pingsan
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).