Besok, Bareskrim limpahkan berkas & barang bukti tahap 2 Alex Usman
Bareskrim masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lainnya.
Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas berikut barang bukti tahap dua milik tersangka pengadaan UPS, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan UPS Sudin Jakbar, Alex Usman ke Kejaksaan Agung, Rabu (25/11) besok. Walaupun telah ditetapkan tersangka Bareskrim masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lainnya.
"Enggaklah, pasti ada tersangka-tersangka lain. Namun untuk penetapan tersangka baru penyidik memerlukan waktu. Dan kami belum mengarah kesitu (DPRD DKI). Kita bekerja tidak terburu-buru," kata Kasubdit I, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (24/11).
Alex Usman pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka lain yaitu anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, Bareskrim belum dapat memastikan penahanan keduanya.
"Nggak lah belum ada arah ke sana (penahanan). Pertimbangannya kan spesifik. Penanganan kasus korupsi kan beda dengan yang lain. Ada ketergantungan dengan institusi lain," tambahnya.
Adi juga membantah mengenai keterlambatan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) dalam menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
"Enggaklah. Kita bekerja profesional. Penyidik membutuhkan auditor. Kita bersinergi. Mengomunikasikan saling membantu," tegasnya.
Adi menegaskan, Bareskrim masih terus gencar demi tuntasnya kasus tersebut. Salah satunya dengan memeriksa beberapa saksi.
"Kita kan harus periksa saksi lagi untuk dua tersangka baru ini. Saksi kan ada 40. Itu harus dipanggil lagi," pungkasnya.