Besok, JPU bakal hadirkan anggota Komisi Fatwa MUI di sidang Ahok
Besok, JPU bakal hadirkan anggota Komisi Fatwa MUI di sidang Ahok. Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang ke sembilannya di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) besok.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang ke sembilannya di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) besok. Rencananya dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Rian Ernest mengatakan, dalam persidangan besok, Selasa (7/2) akan ada tiga saksi dihadirkan JPU. Di mana dua di antaranya saksi merupakan nelayan di Kepulauan Seribu dan terakhir anggota Komisi Fatwa MUI.
"Besok akan ada tiga saksi, dua nelayan sama satu anggota MUI. Dua nelayan ini yang hadir 27 September," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/2).
Adapun ketiga saksi tersebut adalah, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. Sedangkan HM Hamdan Rasyid yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Adapun JPU sudah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor. Setelah menghadirkan dua saksi fakta ini, JPU akan menghadirkan ahli. Kemudian baru lah pihak Ahok yang akan menghadirkan saksi meringankan hingga ahli.
Untuk persiapan sidang kali ini, Ahok mengaku tidak jauh berbeda dibandingkan sidang sebelumnya. Dia hanya akan pulang dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi.
"Ya kami baca BAP mereka saja," ujarnya.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.