Besok, KPK akan periksa Zumi Zola
Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Zumi Zola awal pekan ini.
Sekitar dua pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi Zola pada Kamis (15/2) besok.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Zumi Zola awal pekan ini.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Menjawab sejumlah pertanyaan tadi, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," terangnya.
Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status tersangka Zumi Zola pada Jumat (2/2) lalu atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan pengembangan penyidikan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka baru setelah OTT beberapa waktu lalu atas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya," terang Basaria.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN dalam perkara yang sama. "ZZ bersama ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan l penerimaan ini dalam kurun waktu jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," jelasnya.
Baik Zumi Zola dan ARN dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Zumi Zola suap DPRD karena malu jika diberitakan RAPBD ditolak
3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu
Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
Pengacara Zumi Zola sebut suap APBD Jambi diawali ancaman DPRD
Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi