Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Menurutnya, penglihatan Sambo mengokang senjata itu setelah dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3-4 tembakan saat di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap dirinya sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi) dua kali setelah dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan saat Bharada E hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
"Dua kali (kokang senjata api) Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama (untuk tembak Yosua), yang kedua pada saat menembak ke atas TV, Bapak, dikokang lagi," kata Bharada E saat sidang.
Menurutnya, penglihatan Sambo mengokang senjata itu setelah dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3-4 tembakan saat di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Barulah saat itu, Bharada E melihat Sambo beranjak maju dan mengongkang senjata yang terjatuh dan menembak ke Brigadir J. Dengan posisi berjongkok di arah tangga.
Sementara setelah menembak, kata Bharada E, Sambo langsung memakai senjata Yosua untuk melakukan penembakan ke arah dinding di dekat TV. Diketahui, senpi Yosua berjenis HS-9.
"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh Pak FS ke atas TV nembak, nah itu pas pegang senjata dikokang lagi (senjatanya), Bapak. Itu saya lihat sudah (pakai senpi) HS," ungkap Richard.
Secara terpisah, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Sambo memakai dua jenis senjata api saat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua, kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum," kata Ronny kepada wartawan usai sidang.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/eko)