Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap
Warga Cirebon berinisial IAS ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Warga Cirebon berinisial IAS ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polres Cirebon bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
"Di sana akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar akan didalami motifnya seperti apa," kata dia, Senin (13/5).
Namun demikian, Kartono mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Termasuk hasil pengembangan penyelidikan dan dugaan tersangka baru atas kasus video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, IAS langsung dibawa ke Mapolres Cirebon. Dia ditangkap saat sedang bersama keluarga dan pengacaranya.
"Administrasi sudah lengkap dari kami selanjutnya pelimpahan dan serah terima berkas perkara juga sudah ke Polda Jabar tinggal dibawa saja," kata dia.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka IAS diberikan 30 pertanyaan seputar video yang dibuatnya hingga menjadi viral dan bermasalah dengan hukum.
Kartono mengatakan, pemeriksaan IAS berlangsung selama 3 sampai 4 jam. Polres Cirebon juga sudah meminta keterangan 5 orang yang menjadi saksi atas beredarnya video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
"Baik cukup jelas ya tinggal kita bawa ke Polda Jabar saja," kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ujaran kebencian dan provokasi dijerat Undang-undang ITE. IAS dianggap menyebar kebencian melalui media sosial.
Pada perbuatannya, IAS dengan sengaja membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan ponsel. Tangan kiri digunakan untuk memegang ponsel dan merekam.
"Pelaku berbicara langsung tanpa persiapan teks atau naskah jadi spontan dalam waktu 1 menit 57 detik," kata dia.
Hasil rekaman pelaku kemudian dibagikan sendiri ke 13 grup WA pendukung Paslon Capres Prabowo dan WA pribadi. Video tersebut diduga dibuat di rumahnya sendiri di Jalan Sutomo No 206 Gg Salak I Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Video tersebut sempat diunggah ke akun Facebook pelaku dengan nama Akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap IAS sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video tersebut diunggah hari Minggu (12/5).
Menurut dia, video yang beredar tersebut sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon. Apalagi, kata Suhermanto, dalam video tersebut IAS menyebarkan berita bohong tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019.
Baca juga:
Pengancam Penggal Presiden Ditahan, Hendropriyono Ingatkan Kaum Muda Jaga Lisan
Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan Tersangka Pengancam Jokowi
Mendagri Ingatkan Menyebarluaskan Identitas Orang Lain Melanggar Hukum
Fakta-Fakta Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Bisa Terungkap Cepat
Saat Videonya Viral, Pengancam Jokowi Ngumpet di Rumah Saudara
Ini Tanggapan Presiden Jokowi atas Ancaman Penggal Kepala