Bisnis narkoba di rutan, terdakwa seumur hidup diganjar 6 tahun bui
Hendy (31) banyak tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhinya hukuman karena kasus narkoba. Kali ini dia diganjar 6 tahun penjara setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hendy (31) banyak tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhinya hukuman karena kasus narkoba. Kali ini dia diganjar 6 tahun penjara setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan untuk Hendy dijatuhkan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti di PN Medan, Selasa (4/7). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Hendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Ahmad Sayuti.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu. Hendy menyatakan menerima putusan itu.
Hendy bukan nama baru di bisnis narkoba. Sebelumnya dia dan istrinya Mirawaty alias Achin (33), dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengedarkan 21,425 kg sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Togiman alias Toge, terpidana mati dalam kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
"Dalam kasus 21 Kg sabu itu, mereka (Hendy dan Acin) perkaranya masih di tingkat kasasi. Di Pengadilan Tinggi Medan, putusannya tetap seumur hidup. Kalau Toge putusannya diubah menjadi hukuman mati," jelas Ricky.
Walaupun perkaranya masih berproses, Hendy kembali berulah. Dia kembali tertangkap di Rutan Tanjung Gusta karena karena memiliki 5,12 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi dan timbangan elektrik. Narkotika itu ditemukan di Blok Sel G-4 yang dihuninya. Dia kembali jadi terdakwa.
"Kita kembali tuntut dia karena belum tahu putusan kasasinya. Ini hanya jaga-jaga semisal dia nanti dihukum 15 tahun penjara dalam kasus 21 Kg itu," terangnya.