Blak-blakan Keluarga Polisi Tembak Polisi, Hanya Dengar Update Kasus dari Media Tak Diberi Info Polda Sumbar
Pihak keluarga mendiang Kompol Ulil juga tak diberi informasi terkait putusan etik AKP Dadang Iskandar
Deny Adi Pratama, Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari mengatakan, jika pihak keluarga kliennya tidak beri tahu informasi soal proses kasus yang menimpa kliennya.
Diketahui, korban meninggal dunia usai ditembus peluru yang dilepaskan oleh rekannya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
- Polri Pecat Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Buntut Penembakan AKP Ulil!
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Segini Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar
- Pasang Badan Kompolnas Jelaskan Alasan Propam Tak Borgol AKP Dadang saat Diperiksa
- Rekam Jejak AKP Dadang Iskandar di Kepolisian, Kabagops Tembak Mati Kasat Reskrim Usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
"Jadi memang kan sejak peristiwa penembakan tersebut, kemudian memang dari kepolisian khususnya Polda Sumbar menindaklanjuti kejadian tersebut, hingga saat ini memang pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan," kata Deny saat dihubungi, Selasa (10/12).
Tak hanya itu, terkait dengan putusan dewan etik Korps Bhayangkara terhadap Dadang yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga pihaknya tidak diberitahu putusan itu.
"Bahkan kemudian dari Polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui," ujarnya.
Dirinya mengaku, jika keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari pemberitaan di media saja. Oleh karenanya, ia pun dipercaya atau pun diberi kuasa oleh pihak almarhum untuk bisa menangani perkara tersebut pada 7 Desember 2024.
"Jadi memang dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar, maka dari itu akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Koordinasi dengan Bareskrim dan Polda Sumbar
Deny mengaku, tengah mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut sebelum melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri hingga Polda Sumatera Barat (Sumbar).
"Sampai saat ini saya secara pribadi masih mempelajari peristiwa yang terjadi berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemudian memang setelah ini akan menindaklanjuti baik untuk koordinasi dengan Bareskrim atau Polda Sumbar mengenai peristiwa ini," ucapnya.
Koordinasi ini akan dilakukan olehnya pada minggu-minggu ini, namun belum disebutkan kapan waktu pasti hal itu bakal dijalaninya.
"Diminggu (ke Propam Mabes Polri) ini akan kordinasi aktif kepada Bareskrim, karena memang sejak PTDH dilakukan Mabes Polri ya," paparnya.
"Kami sendiri tidak mengetahui secara pasti apakah laporan polisi ataupun proses hukum terhadap penembakan oleh dadang ini diambil bareskrim atau ditangani Polda Sumbar," sambungnya.
Ia pun berharap dapat berkomunikasi dan berkoordinasi secara aktif dengan Bareskrim Polri. Hal ini agar perkara tersebut dapat diambil alih oleh Bareskrim.
"Mengingat isu terkait itu dengan tambang ilegal yang dilakukan diwilayah sumbar kami punya ketakutan bahwa proses hukum tidak dilakukan dengan koridor yang benar kami juga mencegah adanya intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.
Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan dilakukan di Polres Solok Selatan."Di saat penegakan hukum tadi malam ada peristiwa yang seperti saya sampaikan tidak terduga sebelumnya, bahkan mungkin dari anggota penegakan hukum sendiri, yaitu AKP Ulil dan kawan-kawan, yaitu salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercelah," tutur Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Suharyono menyebut, Kabag Ops AKP Dadang langsung menyerahkan diri usai melakukan penembakan. Sementara Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto telah dinyatakan meninggal dunia di tempat."Dalam waktu kurun tidak terlalu lama, oknum tersangka ini juga menyerahkan diri ke Polsek dengan upaya-upaya tertentu, dan sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya," jelas dia.
Dia belum mengulas lebih jauh perihal penembakan tersebut. Namun yang pasti, sanksi tegas pidana dan etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti Kabag Ops AKP Dadang.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ungkapnya.
"Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halang penegakan hukum yang sangat mulia ini," kata Suharyono.