Blak-blakan Polda Metro Beberkan Isi Pemeriksaan Budi Arie, Terkait Judi Online & Korupsi di Komdigi
Kasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Usai Polda Metro Jaya merampungkan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan Digital (Komdigi). Rupanya polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mengusut dari kasus korupsinya dengan memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie.
Pemeriksaan terhadap Budi ini pun pertama kalinya dilakukan oleh polisi.
- Soal Pemanggilan Budi Arie, Polda Metro Jaya Tunggu Pilkada Selesai
- Babak Baru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polda Metro Usut Dugaan Korupsi
- Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
"Tadi diperiksa sebagai saksi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pengembangan kasus Judol dilakukan ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Kasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Ada 15 Tersangka Kasus Judi Online di Internal Komdigi
"Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ade Ary dalam keterangannya.
Total sudah ada 25 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, 15 orang dintaranya merupakan pegawai Komdigi. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan Budi Arie selaku Menkominfo periode 2023-2024.
Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J.
Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM.
Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.