BNN musnahkan 74 Kg sabu & 88.273 ekstasi hasil 1 bulan eksekusi
Budi memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan. Hal ini dilakukan setelah berkaca pada masalah gembong narkoba Fredi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 88.273 butir, dan lebih kurang 74 kilogram (Kg) sabu. Barang haram itu diperoleh dari tiga kasus dalam operasi dilakukan sejak Juli 206 hingga Agustus 2016.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, menuturkan barang bukti pertama diperoleh pada 30 Juli 2016 lalu. Pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial R (42) dengan barang bukti 455 gram sabu di Terminal Bus Makmur, Medan, Sumatera Utara.
Kasus kedua, lanjut Budi, pihaknya melakukan penangkapan pada 3 Agustus 2016 lalu. BNN menciduk dua pelaku berinisial L (49) dan H (48). Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti sabu seberat 513,60 gram.
"Kedua kasus ini modusnya dengan memasukkan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak, warna coklat, dan di dalamnya ada plastik yang dibungkus lagi oleh koran," kata Budi di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (31/8).
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Sedangkan kasus ketiga, menurut Budi, BNN mendapat barang bukti dalam jumlah besar. Penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 73 Kg dan 88.427 butir ekstasi. Ini sekaligus menciduk tiga pelaku berinisial E (23), I (26) dan SR (39). Penangkapan besar ini terjadi sehari setelah kasus kedua atau pada 4 Agustus 2016 lalu.
Dalam kasus terakhir ini, Budi mengungkapkan bagaimana modus pelaku mencoba mengelabui petugas. "Untuk kasus yang terakhir itu modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban, untuk mengelabui petugas, barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya dan Makassar," ungkapnya.
Para tersangka ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Mereka diancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara, Budi memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan. Hal ini dilakukan setelah berkaca pada masalah gembong narkoba Fredi Budiman. "Agar dan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil tidak dijual kembali jual, hilang, atau jual belikan. Jangan seperti Almarhum Freedy Budiman, sudah dieksekusi baru ngomong," terangnya.