BNP2TKI: Pembayaran diat Satinah tidak dicicil
Uang diat itu berasal dari pemerintah sebesar tiga juta riyal dan empat juta riyal merupakan sumbangan berbagai pihak.
Kepala BNP2TKI Gatot Abdulah Mansyur memastikan bahwa pembayaran diat untuk Satinah tidak dicicil tetapi dibayarkan sekaligus di mana dua juta riyal ditransfer ke pihak keluarga dari Indonesia. Sedangkan lima juta riyal telah diserahkan melalui KBRI Riyadh,
"Satinah sudah dipastikan bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi karena uang kekurangan diat sebesar dua juta riyal sudah ditransfer ke keluarga korban. Hanya saja baru bisa diterima Minggu karena pada Jumat dan Sabtu bank di Arab Saudi tutup," katanya Gatot di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/4).
Gatot menjelaskan, uang diat itu berasal dari pemerintah sebesar tiga juta riyal dan empat juta riyal merupakan sumbangan berbagai pihak, termasuk APJATI dan salah satu pemilik bank di Arab Saudi.
"Keluarga korban meminta diat tujuh juta riyal dan pemerintah menyiapkan tiga juta riyal. Kebetulan dari donatur lain juga terkumpul empat juta riyal. Alhamdulillah bisa melunasi diat," katanya.
Ke depan, menurut mantan Dubes RI untuk Arab Saudi itu, harus ada aturan tentang jumlah diat yang dibayarkan pemerintah. "Aturan itu harus dibuat pemerintah bersama dengan DPR. Jangan sampai semua diat dibebankan kepada pemerintah," ujarnya.
Prinsipnya, menurut Gatot, pemerintah hanya membantu meringankan pembayaran diat sedangkan pelunasannya bisa dengan penggalangan dana oleh keluarga dan pihak-pihak lain.
"Misalnya saja ditetapkan plafonnya satu juta riyal, maka sisanya harus digalang masyarakat," katanya.
Satinah, TKI asal Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya Nura al-Gharib (70) di Arab Saudi, dan mengambil uang korban senilai 37.900 riyal.
Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi setelah naik banding hukuman turun menjadi hukuman mati Qishash, yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban.