BPKH Pastikan Dana Haji Lebih dari Rp169 Triliun Dikelola dengan Prinsip Syariah
Saat ini, dana haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil optimal. Saat ini, dana haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun.
“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Hal ini disampaikan Fadlul Imansyah dalam seminar bertajuk ‘Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji’ yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (03/12). Seminar ini merupakan bentuk kerja sama BPKH dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.
Fadlul Imansyah mengatakan, dana haji lebih dari Rp169 triliun membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” ujar dia.
Pemerintah Dukung BPKH
Pada kesempatan yang sama, Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i memberikan dukungan kepada BPKH dalam mengelola dana haji. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji," ungkap Romo Syafi’i.
Acara seminar ini dihadiri sejumlah tokoh seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.