Boediono akui ada rapat kabinet bahas penghapusan utang Sjamsul Nursalim
Dalam sidang tersebut, JPU KPK mengkonfirmasi kembali jawaban Boediono dalam BAP. JPU juga mengkonfirmasi soal rapat terbatas kabinet yang membahas permasalahan utang yang membelit pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Mantan Wakil Presiden, Boediono hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Boediono datang dengan dikawal Paspampres dan bersaksi sekitar dua jam.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK mengkonfirmasi kembali jawaban Boediono dalam BAP. JPU juga mengkonfirmasi soal rapat terbatas kabinet yang membahas permasalahan utang yang membelit pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Boediono mengaku hadir dalam ratas kabinet di Istana Negara pada Februari 2004. Saat itu ia hadir selaku anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ratas berlangsung, saat itu Syafruddin menyampaikan seputar kredit macet utang petambak yang dibebankan kepada PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri sebesar Rp 4,8 triliun.
Boediono melanjutkan, ratas tersebut dihadiri oleh Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga mengamini ada usulan penghapusan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 2,8 triliun saat ratas di Istana Negara pada waktu itu.
"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya, pengurangan beban ini saya kira baik," jelasnya.
Ia mengatakan, saat itu BPPN meminta kredit macet utang petambak direstrukturisasi dengan utang maksimum per petambak menjadi Rp 100 juta. Tujuannya supaya kredit macet utang petani tambak tidak lagi Rp 4,8 triliun.
"Saya kira memang begitu, kalau seingat saya memang ada usulan write off angkanya," jelasnya.
Terkait kesimpulan ratas, Boediono mengaku lupa karena kejadian tersebut berlangsung belasan tahun lalu.
Sementara itu, Syafruddin dalam tanggapannya mengatakan, usulan penghapusan buku utang atau write off utang petani tambak telah bergulir sejak Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keungan dan Industri (Menko Ekuin) dijabat Rizal Ramli.
"Ini hapus buku untuk tambak bukan ke siapa-siapa sudah ambil perusahaan inti (PT DCD dan PT WM), jadi write off utang petambak dihapus buku tapi bukan hapus tagih, hapus tagih hanya ke petambak," terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.
Baca juga:
Politikus Gerindra hadiri sidang terdakwa kasus BLBI
Mantan Wapres Boediono bersaksi di sidang korupsi SKL BLBI
Massa HMS desak KPK tuntaskan kasus BLBI dan Bank Century
Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor
Dorodjatun jadi saksi di sidang dugaan korupsi SKL BLBI
Dorodjatun sebut kepala BPPN usulkan hapus utang petambak saat ratas bersama Megawati