Bongkar jaringan prostitusi bule, Imigrasi siap gandeng Polda Bali
Imigrasi hanya mengungkap pelanggaran visa warga asing, bukan jaringan prostitusi.
Hingga kini ke empat wanita warga negara asing yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Bali masih ditahan di Rutan Imigrasi, Kuta Selatan. Pihak Imigrasi mengaku sedang dalam proses kelengkapan administrasi untuk mendeportasi mereka dari Bali.
Sayangnya prostitusi online yang melibatkan sejumlah turis asing ini hanya sebatas menangkap para wanita bule yang menjajakan seks komersil. Sementara para wanita lokal yang juga ikut ditawarkan tidak dibongkar. Pihak Imigrasi mengakui dalam mengungkap kasus ini tidak melakukan koordinasi dengan pihak Polda Bali.
Hal ini diakui Yoseph HA Renung Widodo, Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia meyakinkan bahwa dalam membongkar jaringan prostitusi online ini tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan bahwa Imigrasi hanya melihat adanya keterlibatan pelaku yang orang asing dan penyalahgunaan visa.
"Kami hanya mengungkap soal adanya penyalahgunaan visa. Bukan soal kegiatan prostitusinya," ungkap Widodo di Denpasar, Bali, Kamis (24/12).
Namun demikian, Widodo siap untuk melakukan koordinasi dengan Polda Bali bilamana dibutuhkan. "Kalau dalam pengungkapan prustitusi ini Polda Bali membutuhkan kami, tentu kami siap," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan jaringan PSK Bule ini, Imigrasi berhasil menangkap empat pelaku di antaranya tiga orang berkebangsaan Rusia, sementara satunya berkebangsaan Ukraina.
Mereka di antaranya, Yolga Shabaeva, Ekaterina Gradoboeva dan Anastasia Poludennaya merupakan warga negara Rusia. Sedangkan yang Ukraina, atas nama Alina Bondarenko.
Sementara itu di rumah tahanan Imigrasi, pantauan di lokasi keempat pelaku memilih mendekam dalam kamar sel tanpa terlihat berbaur dengan sejumlah turis asing lainnya yang melakukan pelanggaran visa.