BPOM jamin jamu Tolak Angin aman dikonsumsi
Hasil pengujian yang dilakukan, tidak terdeteksi logam berat dari seluruh sampel yang dibawa ke laboratorium.
Menanggapi adanya pemberitaan tentang penempelan label 'Prop 65 Warning' pada dietary supplement Tolak Angin yang beredar di negara bagian California - Amerika Serikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Tolak Angin memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
"Kami Badan POM memberikan jaminan bahwa obat herbal terstandar Tolak Angin yang beredar di Indonesia telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM dengan nomor POM HT. 122600301," Kata Kepala B POM, Roy Alexander Sparringa di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Roy menjelaskan, ketentuan tentang label "Prop 65 Warning" di Negara bagian California, Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drink Water and Toxic Enfrocement Act, wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut.
Kecuali, lanjut dia, pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
"Dan informasi dari pihak produsen obat herbal terstandar Tolak Angin, produk tersebut diberi label "Prop 65 Warning" oleh distributor di California dengan alasan tidak memiliki data mengenai kandungan logam berat timbal (Pb). Dan agar terhindar dari tuntutan denda, mereka memberikan label tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak produsen," paparnya.
Roy menambahkan, produsen Tolak Angin telah melakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk dilakukan pengujian laboratorium. Dan hasilnya dinyatakan bahwa tidak adanya unsur logam berat di dalam kemasan Tolak Angin tersebut.
"Hasil tidak terdeteksi logam berat, ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Dari 39 Sampel yang diambil dari peredaran di beberapa daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa Tolak Angin memenuhi syarat mutu dan baik untuk dikonsumsi," tutupnya.
Sebelumnya, Jamu Tolak Angin dilabeli produk berbahaya di Amerika Serikat. Empire International, Distributor produk Tolak Angin di AS memberikan Peringatan Prop 65 yang mengkategorikan produk ini bisa mengakibatkan kanker dan gangguan pada kandungan.
PT Sido Muncul sebagai produsen Jamu Tolak Angin langsung melayangkan protes pada Empire International. Pihak Empire pun meminta maaf label Prop 65 itu bisa disematkan pada produk Tolak Angin. Ternyata Empire bermasalah dan dituntut oleh sejumlah pihak karena menjual produk jahe dan licoryce yang mengandung logam berat di atas 10 ppm.
Sebagai efek dari tuntutan itu, mereka memasang peringatan kepada seluruh produk yang mengandung jahe dengan label Prop 65. Termasuk Tolak Angin. Hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dengan PT Sido Muncul.
"Pihak yang menempelkan stiker itu secara tertulis sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf dan melampirkan hasil laboratorium," kata Corporate Secretary and Legal PT Sido Muncul Tiur Simamora.
Dalam hasil lab yang disertakan, memang tak terdeteksi adanya logam berat dalam produk Tolak Angin. Empire sudah setuju untuk menarik semua produk yang diberi stiker Prop 65 itu di AS.