Brigjen Prasetijo Akui Terima 'Uang Persahabatan' USD20.000 dari Tommy Suhardi
Prasetijo menjelaskan kepada jaksa kalau uang yang diberikan dari Tommy Sumardi senilai USD20.000 tidak pernah diketahui kalau itu dari Djoko Tjandra dan telah dikembalikan pada 16 Juli 2020 kepada Propam Mabes Polri.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo membantah jika dirinya mengetahui asal muasal uang yang diterimanya dari Tommy Sumardi sebesar USD20.000 merupakan uang dari Djoko Tjandra.
"Iya saya terima, uang 20 Ribu Dollar Amerika, dengan pecahan USD100. Diterima tanggal 27 April 2020," kata Pras saat tanya jawab dengan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Bagaimana hubungan Budi Djiwandono dengan Prabowo Subianto? Budi adalah anak dari Joseph Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
Namun demikian, Prasetijo menjelaskan kepada jaksa kalau uang yang diberikan dari Tommy Sumardi senilai USD20.000 tidak pernah diketahui kalau itu dari Djoko Tjandra dan telah dikembalikan pada 16 Juli 2020 kepada Propam Mabes Polri.
"Kemudian saya diperiksa sebagai saksi tanggal 13 Agustus 2020 tiba-tiba ada anggota Propam masuk ke ruangan pemeriksaan saya terus mereka bawa uang. Terus saya tanyakan mau ngapain ini? Ade-ade ini 'jendral saya mau menyerahkan uang ini'. Saya katakan suruh serahkan ke penyidik, nah kok bingung banget saya bilang kan sudah saya serahkan," kata Prasetijo.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Prasetijo terkait cerita dan alasan mengembalikan uang dari Tommy yang pada saat itu telah disita oleh penyidik dalam perkara lain.
"Iya (dikembalikan), saya tahu, saya terima tanda terimanya. Karena pada saat itukan saya ada permintaan Pak Kadiv Propam waktu tanggal 16 Juli, malam itu waktu sekitar pukul setengah satu malam. Saya dikonfortir dipertemukan dengan pak Tommy," kata Prasetijo.
Selanjutnya, Prasetijo menceritakan peristiwa saat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Alm. Ignatius Sigit Widiatmono mempertemukan dirinya dengan Tommy yang pada saat itu menanyakan kebenaran uang USD20.000 kepada Prasetijo.
"Waktu masih hidup itu Kadiv Propam Pak Sigit bilang, 'bang, Abang terima enggak uang dari pak Djoko Tajndra. Jendral saya bilang (ke Tommy), jenderal jangan buat fitnah. Saya tidak pernah terima uang dari pak Djoko Tjandra. Ketika itu di hadapan saya pak Tommy. 'Bro kan lu terima uang dari gue'. Nah saya bilang saya juga berdiri, kamu Ji saya bilang begitu. Kalau memang uang yang kamu berikan itu dari Djoko Tjandra. Saya minta saya ambil malam ini juga. Makanya pagi-pagi istri saya antarkan uang itu ke ruang Provos," jelasnya.
Sidang Sebelumnya Brigjen Prasetijo Juga Akui Terima Uang USD20.000
Dalam sidang sebelumnya, Pengakuan penerimaan uang tersebut juga telah diakui Brigjen Prasetijo pada persidangan, Selasa 1 Desember 2020, dirinya mengakui telah menerima uang tersebut.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetijo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Dalam BAP, Prasetijo menyebut menerima uang tersebut saat Tomny hendak menemui Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.
"BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau', kemudian saya tanya, 'kenapa?', dijawab haji Tommy, tahu rese dia, gue dibilang enggak komitmen, dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC," kata jaksa mengulang BAP Prsetijo.
"Sesampai di sana, bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada, sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran Merah Delima untuk temui teman Haji Tommy, setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC, Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan, bro masuk dulu, dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang Dolar Amerika ke saya, kemudian saya mengatakan, 'wih ji uang lo banyak banget, kemudian dijawab Haji Tommy, sudah lu mau tahu saja, ini buat lo," jaksa menambahkan.
Dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat, masing-masing USD 10 ribu. Total USD 20 ribu, saya tanya, enggak apa ini ji?, dia jawab, kan lu temen gua, masa enggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari parkiran, dan saya turun dari mobil Haji Tommy, kemudian turun, saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter, saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat, kemudian saya tanya katanya, lo mau tahu saja, sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu (Irjen Napoleon). Ini gimana BAP saudara?" tanya jaksa.
Prasetijo pun mengakui BAP tersebut. Menurut dia, penerimaan uang USD20.000 dari Tommy Sumardi merupakan uang persahabatan.
Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya, ini bro untung lo, Ji (Haji) ini apaan?, sudah ambil saja, ini uang untuk lo, uang persahabatan, kan lo sering bantu saya," kata Prasetijo menirukan percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima USD20.000. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu.
"Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja," kata dia.
Isi Dakwaan
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(mdk/rhm)