Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui, Hal Memberatkan Mencoreng Citra Polri
Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," tambah jaksa.
Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.
"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," tambah jaksa.
Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi 'red notice' status Djoko Tjandra.
Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
"Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melajukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum," ungkap jaksa.
Jaksa juga menolak permintaan Prasetijo sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Baca juga:
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui
JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri
Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa