BRIN: Hasil Sidang Menyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN
Hukuman terhadap AP Hasanuddin akan merujuk pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penelitinya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin telah menggelar kode etik buntut pernyataannya di media sosial terkait perbedaan pelaksanaan salat Idulfitri pemerintah dengan Muhammadiyah.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/4).
-
Di mana jalur mudik dan balik Lebaran 2023 terpadat? Jalan Tol Trans Jawa menjadi jalur mudik dan arus balik terpadat di Indonesia.
-
Kapan puncak arus balik Lebaran 2023? PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.589.499 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada 24-29 April 2023 yang dipantau dari 4 Gerbang Tol (GT) Utama.
-
Kapan Idul Fitri 2024 dirayakan? Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
-
Kapan perayaan Idul Fitri 2024? Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024, ragam model pakaian siap menyambut perayaan penting umat Muslim tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan Idul Fitri 2024? Ucapan Idul Fitri 2024 bahasa Inggris bisa diberikan kepada keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat. Ucapan Idul Fitri 2024 bahasa Inggris tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai persaudaraan dan kerukunan antar sesama.
-
Apa yang diraih oleh BRI dalam BSEM MRI 2024? Upaya BRI dalam mengadopsi transformasi digital untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan transaksi nasabah mendapatkan apresiasi dalam survei “Bank Service Excellence Monitor (BSEM) 2024”. BRI memperoleh peringkat pertama dalam kategori Performa Terbaik Mobile Banking Bank untuk BRImo dan Performa Terbaik Chatbot Bank untuk Sabrina.
Hukuman terhadap AP Hasanuddin akan merujuk pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021. Aturan itu menyebutkan bentuk hukuman akan ditentukan dalam sidang hukuman disiplin yang akan dilaksanakan minimal 7 hari setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
Ratih menjelaskan, sebelum Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN menggelar sidang, BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," tuturnya.
Ratih menyebut, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Proses klarifikasi data dan informasi, berjalan sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00- 15.15 WIB.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
ASN Harus Patuhi Kode Etik
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa AP Hasanuddin merupakan ASN sehingga BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tandasnya.
Muhammadiyah Desak AP Hasanuddin Dipecat
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah berharap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Imbas komentar bernada ancaman yang dilontarkannya di media sosial.
"Tidak pantas itu, untuk dipertahankan. Pecat itu jalan paling toleran," ujar Sekretaris Bidang Hubungan antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah Sedek Bahta kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/4).
Menurutnya, pemecatan terhadap AP Hasanuddin harus diambil BRIN sebagai sikap tegas lembaga. Sebab AP Hasanuddin yang seorang aparatur sipil negara (ASN) telah mencederai wibawa instansinya.
"Pecatkan tidak lantas hidup diakhiri begitu. Tapi beliau diberhentikan dari pegawai negeri agar masyarakat lain diberikan pelajaran tidak boleh begitu lagi," tuturnya.
Komentar Gaduh Peneliti BRIN
Kasus ini bermula saat peneliti Thomas Djamaluddin menyindir Muhammadiyah di media sosial. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Pernyataan Thomas direspons oleh seseorang bernama Aflahal Mufadilah dan AP Hasanuddin. Namun, respons AP Hasanuddin disertai pengancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
(mdk/tin)