Buat Video Sambut Kepulangan Rizieq Syihab, Serka B Diperiksa POMAU
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya, Serka B saat ini tengah diperiksa POM dan Intel.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto, membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B, itu memang intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi di video yang viral tentang Brimob dan TNI di Papua? Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi memanas.
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya, Serka B saat ini tengah diperiksa POM dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat dimana pelanggarannya.
Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelas Fadjar.
Terkait sanksi, lanjut Fadjar, tengah menunggu hasil pemeriksaan. Menurut dia pemeriksaan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampe 2 hari ini maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa, juga kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkap dia.
Atas insiden ini, Fadjar mengimbau, kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos .
"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali dan bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yang ada," dia menandasi.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B dan diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebulijakan bersosial media:
Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah
Marhaban pemimpin FPI,
Marhaban Habib Rizieq Shihab
Takbir, Allahu Akbar!
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Politisi PDIP Minta Laporan Terhadap Rizieq Kembali Diproses
Usai Bertemu, Deklarator Klaim Tak Tutup Kemungkinan Rizieq Gabung KAMI
Gerindra Harap Kepulangan Rizieq Bisa Menambah Kekuatan Persatuan
Amien Rais Sambangi Kediaman Rizieq Syihab di Petamburan
Pengusaha Logistik Rugi Rp10 Miliar Terdampak Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab