Buka Saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara
Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
Petugas Satpol PP Kota Denpasar, memberikan sanksi denda kepada dua tempat karaoke di Kota Denpasar yakni Karaoke Executive Club dan Karaoke Platinum yang diam-diam buka saat PPKM Level 4.
"(Masing-masing) didenda Rp 1 juta dan ditutup sementara," kata I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP Kota Denpasar, saat dihubungi, Senin (9/8).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Dua klub malam tersebut, berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal Denpasar, Bali. Mereka diketahui beroperasi pada Sabtu (7/8) lalu setelah adanya laporan dari warga.
Selanjutnya, pada Minggu (8/8) petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin (9/8).
Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (dan masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.
"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Sayoga.
Baca juga:
Berharap PPKM Tidak Diperpanjang, Wali Kota Bandung Sebut Masyarakat Lelah
PPKM Diputus Malam Ini, Guru Besar UI Ingatkan Kasus Kematian Masih Tinggi
Akibat PPKM, Indeks Keyakinan Konsumen Juli 2021 Tertahan di Level 80,2
Polda Metro Pastikan 100 Titik Penyekatan Masih Berlaku hingga Hari Ini
Komisi IX Sarankan Wilayah Angka Penularan Membaik PPKM Bisa Turun Level
Sandiaga Uno Beri Beasiswa ke 1.000 Anak Pedagang Terdampak PPKM Level 4
Daya Beli Masyarakat Dinilai Makin Lesu Jika PPKM Kembali Diperpanjang