Buktikan dakwaan kepada Jessica, Kejaksaan siapkan 5 jaksa gabungan
"Dakwaannya sesuai dengan dari polisi, pasal pembunuhan berencana," ucapnya
Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Rabu (8/6). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
"Iya hari ini dilimpahkan ke PN," kata Waluyo melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (8/6).
Lebih lanjut, Waluyo menambahkan, jika Jaksa Penuntut Umum ingin melayangkan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica, dapat dibuktikan di persidangan.
"Dakwaannya sesuai dengan dari polisi, pasal pembunuhan berencana," ucapnya.
Sedikitnya ada lima jaksa yang telah disiapkan untuk membuktikan dakwaan pasal pembunuhan berencana terhadap Jessica di persidangan.
"Jaksa ada lima yang disiapkan untuk persidangan, jaksa gabungan dari Kejati DKI dan Kejari Jakpus," jelasnya.
Meski demikian, Waluyo menegaskan, untuk agenda persidangan yang akan menentukan adalah hakim. Ia mempridiksi, jadwal sidang akan digelar pada pekan depan.
"(Jadwal sidang) Yang menentukan hakimnya, kurang lebih semingguan lah," tutup Waluyo.