Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang
Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Dinas Perhubungan Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya. Evaluasi ini buntut insiden helikopter jatuh di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
- Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali
- Kesaksian Warga Saat Helikopter Jatuh di Kuta Selatan Bali: Sempat Terbang Rendah Lalu Ada Suara Dentuman
- Dugaan Helikopter Jatuh di Pecatu Bali Gara-Gara Tali Layangan, Begini Kata Polisi
- Berhasil Dievakuasi, Begini Kondisi Lima Korban Helikopter Jatuh di Pecatu Bali
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan permainan layang-layang dan pengaturan lalu lintas wisata helikopter itu harus diatur agar tidak terjadi lagi insiden helikopter jatuh.
"Iya dua-duanya kan harus diatur demi keselamatan bersama," kata dia, saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
Dalam Perda tersebut, kata Samsi, belum ada aturan perlintasan helikopter wisata karena aturan itu berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Waktu itu belum ada tapi waktu itu kita masih berpikir bahwa yang namanya helikopter memang untuk perlintasan dan diatur dari Kementerian Perhubungan. Nah, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, di dua sisi pengaturan itu memang semuanya harus disinkronkan," imbuh dia.
Samsi memandang, aturan soal layang-layang dan helikopter wisata harus diatur dalam Perda tersebut. Hal ini dikarenakan tour helikopter sudah mulai berkembang di Bali.
"Bahwa sesuatu berkembang, itu kan dulu mungkin tadi (tidak) diperhitungkan. Tapi sekarang sudah ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada dron sekarang ada drone, layang-layang dulu kecil sekarang besar. Pengaturan ini juga sama-sama kita lakukan," ujarnya.
Saat ini, Dishub Bali masih menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter di Pecatu sebelum mengevaluasi Perda Layang-Layang
"(Untuk hasilnya) belum, iya sedang proses kayaknya hari ini sedang dibahas dan saya sedang menunggu," ujarnya.
Sebelumnya, helicopter jatuh di tebing Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono mengatakan, pilot helikopter Bell 505 bernama Kapten Dhedy Kurnia Sentosa sempat melihat layangan di ketinggian 1000 feet atau 304,8 meter.
Hartono mengaku belum tahu pasti apakah helikopter itu terlilit tali layangan hingga membuatnya jatuh saat melintasi langit Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Namun, pilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet.
"Tapi pilotnya menyampaikan begitu, di 1000 feet tersebut dia melihat layang-layang di atas dia," kata Hartono, saat konferensi pers di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/7).