Helikopter Kembali Terlilit Tali Layang-Layang di GWK Bali
Heli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.
Insiden helikopter terkena lilitan tali layang-layang kembali terjadi di Bali, Senin (29/7). Kali ini helikopter mampu mendarat selamat bersama awak dan penumpangnya.
Helikopter yang tersangkut tali layang-layang berjenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VP.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu tersebut terjadi pada pukul 09.46 Wita, tepatnya di daerah Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Pesawat udara helikopter jenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VPN yang dioperasikan oleh PT. Volta Pasifik Aviasi mengalami kite strike di daerah Garuda Wisnu Kencana (GWK) area 29," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7) sore.
Helikopter Robinson R66 yang dioperasikan PT Volta Pasifik Aviasi dengan nomor registrasi PK-VPN itu dipiloti Kapten Adhi Tri Budiono. Heli itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.
"Seluruh awak helikopter beserta penumpang dalam keadaan selamat. Menurut informasi yang didapatkan, helikopter terkena lilitan layang-layang di area sekitar Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada ketinggian kira-kira 900 feet. Setelah mendarat, engineer melaksanakan inspeksi pada main rotor dan tail rotor dengan hasil tidak ada kerusakan (satisfactory)," ujarnya.
"Tindakan awal yang dilakukan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV adalah langsung melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur, grup komunikasi Satgas Pengendali Layang-Layang (WAG) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan melaksanakan penertiban bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali," ujarnya.
Kejadian Ketiga dalam Sebulan
Ini kali ketiga helikopter terlilit tali layang-layang di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sepanjang Juli 2024.
Sebelumnya, peristiwa pertama terjadi pada tanggal 2 Juli 2024 itu terjadi di wilayah Tanjung Benoa. Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat itu, helikopter menabrak tali layang-layang sehingga tidak bisa melanjutkan penerbangan dan kembali ke tempat asal keberangkatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan seluruh penumpang dan awak helikopter semuanya juga selamat.
Insiden kedua, helikopter jatuh akibat terlilit tali layang-layang di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 Wita. Dalam peristiwa itu, helikopter tersebut membawa lima penumpang bersama kopilot-nya dan penumpang ada yang terluka.
Agustinus mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya wacana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di sekitar Bandara Ngurah Rai.
"Itu salah satu item yang kita rencanakan, itu yang memang akan kita rencanakan. Nanti dari satgas yang terbentuk, nanti semuanya baru kita lakukan ke depannya tindakan-tindakan yang memang bisa kita lakukan. Jangan sampai terjadi lagi," imbuhnya.
Dalam merevisi perda tersebut, nantinya akan mengatur jalur helikopter wisata yang ada di Pulau Bali, sehingga tidak terjadi insiden yang sama.
"Iya termasuk itu juga untuk pengaturan kembali jalur-jalurnya gitu yah. Nanti kita akan diskusikan kembali," ungkapnya.
Unutk antispasi ke depan, mereka bersama Pemprov Bali, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali serta instansi lainnya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi dan mengatur zona terbang layang-layang seusai Perda Nomor 9 Tahun 2000.
"Saat ini kan kita sudah dibentuk (Satgas) sedang kita bertemu dengan Pak Pj Gubernur. Besok sosialisasi telah dilaksanakan oleh Satpol PP Bali. Sekarang ini kita usahakan pembentukan satgas pengendali layang-layang, artinya banyak yang akan kita lakukan, nanti edukasi dan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, dengan adanya insiden jatuhnya helikopter karena tali layang-layang, Pemprov Bali sudah membentuk Satgas Pengendali Layang-Layang di Bali.
"Kita Pemprov Bali sedang membentuk satgas untuk pengendalian layang-layang, dan juga objek-obyek terbang lainnya di kawasan yang telah diatur tentang ada larangan (menerbangkan layang-layang)," kata Dewa Indra, di Gedung DPRD Bali, Senin (29/7).
Setelah satgas dibentuk, pihaknya akan menyusun daftar inventarisasi masalah atau persoalan yang ada termasuk pengaturan kawasan terbang wisata helikopter di Bali.
"Kalau ternyata perda itu sudah cukup lama, kalau dipandang tidak sesuai lagi dengan regulasi dan perkembangan saat ini tentu bisa ditinjau, tapi sekali lagi satgas yang akan menyusun inventarisasi ini. (Wisata helikopter) iya itu tadi yang disebut inventarisasi masalah," ujarnya.