Bunuh suami, Ani dan selingkuhan terancam hukuman mati
Mereka merencanakan pembunuhan itu dengan harapan hubungan gelap berjalan mulus.
Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya, Dedek Alfahri (34), terancam hukuman mati. Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami Mariani, May Rizal.
Pasangan selingkuh ini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wismanoto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP. Mereka dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
"Ancaman dari kedua pasal itu hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama seusai persidangan.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Mahyunah, ibu korban yang juga merupakan mertua Mariani, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-berat kepada kedua terdakwa. "Bila perlu hukuman mati," ucapnya.
May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) dini hari. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan perampokan.
Kasus ini terungkap, setelah penyidik yang curiga berhasil mendapat pengakuan Mariani. Dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu dengan harapan hubungan gelap mereka berjalan mulus.
Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena dilaporkan sempat melakukan perlawanan.