Bupati Bogor dalam Jeratan KPK: Dulu Rahmat Yasin, Kini Ade Yasin
Penangkapan Ade Yasin menambah daftar Bupati Bogor dalam jeratan KPK. Sebelumnya sekitar delapan tahun silam tepatnya 7 Mei 2014, lembaga antirasuah menangkap Rahmat Yasin yang saat itu menjabat Bupati Bogor periode 2009-2014.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa (26/4) hingga pagi Rabu (27/4) pagi ini.
Selain Bupati Ade Yasin, tim penindakan KPK juga turut menangkap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pihak BPK yang ditangkap diduga merupakan auditor.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Ali mengatakan, operasi tangkap tangan ini terjadi lantaran diduga adanya suap. Auditor BPK Jabar diduga terlibat suap dengan Bupati Ade Yasin.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali.
Ali mengatakan, mereka yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan pihak-pihak yang turut diamankan.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Dua Kali Bupati Bogor Ditangkap KPK
Penangkapan Ade Yasin menambah daftar Bupati Bogor dalam jeratan KPK. Sebelumnya sekitar delapan tahun silam tepatnya 7 Mei 2014, lembaga antirasuah menangkap Rahmat Yasin yang saat itu menjabat Bupati Bogor periode 2009-2014.
Eks politisi PPP ditangkap KPK terkait dugaan suap alih fungsi 2.754 hektar lahan hutan di kawasan Bogor dan Puncak. KPK turut menyita uang Rp1,5 miliar diduga suap alih fungsi lahan tersebut.
Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan tersangka terhadap MZ (Muhammad Zairin) yang merupakan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor. Serta Yohan Yap selaku pemberi suap dari pihak swasta merupakan wakil dari PT BJA.
Rahmat Yasin kemudian divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu terdakwa Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak Rahmat Yasin untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (27/11/2014).
Selain Rahmat Yasin, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Ketiganya sudah menerima vonis masing-masing.
Rahmat Yasin Kembali jadi Tersangka di KPK
Baru sebulan bebas, Kakak dari Ade Yasin ini kembali dijerat KPK dengan kasus dugaan memalak para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Penetapan Rahmat Yasin sebagai tersangka itu berselang setelah bebas pada 8 Mei 2019.
"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK saat itu Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Dalam perkara ini, Rahmat Yasin divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Senin (22/3/2021).
Rahmat Yasin terjerat kasus korupsi karena menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.
Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170.442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Sedangkan mobil merek Toyota Alphard diketahui didapatkan dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim sukses Rachmat Yasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjebloskan Rahmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Rabu, 7 April 2021.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bandung tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
(mdk/gil)