Bupati Bolmong jadi tersangka perusakan aset perusahaan semen
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagouw akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, Selasa (25/7). Yasti diduga sebagai aktor di balik aksi perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagouw akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, Selasa (25/7). Yasti diduga sebagai aktor di balik aksi perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan mantan anggota DPT tersebut sebagai tersangka. "Tadi jam 09.00 WITA, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menetapkan (Bupati) Yasti sebagai tersangka," tutur Tompo dalam keterangan kepada Merdeka.com.
sebelumnya, pada Senin (5/6) sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.
Yasti geram atas tindakan perusahaan asal Tiongkok yang terus beroperasi meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara PT CNSC bersikeras sedang mengurus izin tersebut.
Usai dilaporkan ke polda Sulut, pihak perusahaan dan Pemkab Bolmong berdamai dan sepakat mencabut laporan. Hanya saja, Polda Sulut tak menggubris adanya kesepakatan. Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito terus melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, tindakan pengrusakan merupakan delik biasa bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak dapat dihentikan meski kedua pihak telah berdamai.
Selain bupati, sebanyak 27 anggota Sat Pol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Beberapa dari mereka telah menerima penangguhan dan kembali berkumpul bersama keluarga.