Bupati Garut Aceng Fikri harus dipidanakan
Perbuatan Aceng ini sangat berdampak serius kepada mantan istrinya yang telah divonis tidak suci oleh masyarakat.
Peneliti LIPI bidang kemasyarakatan dan kebudayaan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri tak cukup hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus tersebut seharusnya diproses secara pidana.
"Saya pikir ini telah mendiskriminasi warganya, melanggar hak-hak nama baik seseorang," jelas Jaleswari saat diskusi dengan 'Bila pejabat publik melanggar hukum dan etika' di Kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (7/12).
Wanita yang akrab disapa Dani ini menilai, saat ini kejahatan di ranah privat seperti kasus Aceng ini sering kali dianggap remeh. Padahal, lanjut dia, konteks ini termasuk dalam kejahatan pidana.
"Kejahatan di ranah privat sering diabaikan, karena ini label urusan keluarga pribadi, tapi ini persoalan privat dipublikasikan dan ini adalah hak-hak milik perempuan yang dilanggar," terang dia.
Selain itu, tambah Dani, perbuatan Aceng ini sangat berdampak serius kepada mantan istrinya yang telah divonis tidak suci oleh masyarakat. Fany pun harus hidup dengan menahan malu akibat pernyataan Aceng.
"Saya pikir dia sudah kehilangan masa depan, seakan dia hidup tetapi masa depannya sudah mati, karena masyarakat kita itu kejam," tuturnya.
Dani juga beranggapan, hukum di Indonesia tidak kuat untuk melindungi hak seorang perempuan dalam kasus ini. "Hukum kita tidak memadai, akhirnya kasus ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan padahal ini pidana," imbuhnya.