Bupati Karawang dan istri terancam 20 tahun penjara
Atas dakwaan itu keduanya mengaku akan menyampaikan nota keberatan.
Terdakwa Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terancam hukuman 20 tahun penjara. Bupati Karawang dan anggota DPRD Karawang tersebut didakwa dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjerat suami istri tersebut dengan pasal kumulatif.
Untuk kasus pemerasan JPU menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk Pasal Pencucian JPU menjeratnya dengan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Masing-masing pasal itu ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Karena ini kumulatif ancaman maksimal bisa 20 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman berikutnya. Hukum kita seperti itu," kata JPU Yudi Kristiana usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (2/12).
JPU dalam dakwaan menyebut bahwa Ade telah melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424,349. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan," terang JPU.
Selaku Bupati Karawang, Ade melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya. Ade sengaja mempersulit penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan meminta duit pelicin.
Untuk pencucian uang, Ade dan istrinya melakukannya selama rentang waktu Desember 2011 hingga Juli 2014. Terdakwa yang mendapatkan duit sebesar Rp 27.365.150.000 menukarkan uang dengan bentuk lainnya.
"Tanah-tanah dan bangunan yang merupakan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamatkan asal usul harta kekayaan," urainya.
Ade usai sidang mengaku keberatan dengan dakwaan dari JPU. "Iya, keberatan. Dalam banyak hal. Kan semua itu disampaikan uang hasil korupsi itu mendasar sekali," ujarnya Ade.
Atas dakwaan itu keduanya mengaku akan menyampaikan nota keberatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango itu kemudian memberi waktu satu pekan dan akan digelar lagi pada Selasa (9/12).