Bupati nonaktif Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Ahmadi didakwa terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Ahmadi didakwa terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Ahmadi berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," terang JPU KPK, Ali Fikri di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ahmadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar hak politik Ahmadi dicabut selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, SE berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Ahmadi, SE selesai menjalani pidana," sambung JPU.
Ahmadi juga didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulan Ahmadi. Ahmadi mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari DOKA.
Menurut Jaksa, Ahmadi melakukan suap kepada pihak lain dengan dana yang bersumber dari pribadi maupun kontraktor atau tekanan yang telah maupun akan mengerjakan proyek di lingkup Pemkab Bener Meriah dimana sumber pengerjaan proyek itu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hal ini yang menjadi dasar pencabutan hak politik layak dilakukan.
"Pencabutan hak dipilih dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak politik seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya untuk tidak melakukan praktek KKN apapun bentuk dan caranya," jelasnya.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga perbuatan Ahmadi dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Baca juga:
Bupati Bener Meriah nonaktif jalani sidang lanjutan
Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi Yusuf Rp 1 M
Kasus dugaan suap Otsus Aceh, Bupati Bener Meriah jalani sidang dakwaan
KPK kembali periksa Bupati Bener Meriah Ahmadi dan kontraktor Susilo Prabowo
Bupati Bener Meriah jalani pemeriksaan lanjutan
Kasus dana otsus, KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh & Bupati Bener Meriah