Bupati Purwakarta usul percetakan blanko e-KTP disebar ke daerah
Secara teknis kata dia, nantinya bisa saja disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
Persoalan pembuatan KTP elektronik atau e-KTP hingga kini masih mengalami kendala, tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta. Salah satu masalahnya ialah, kosongnya blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait hal itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengusulkan supaya Kemendagri bisa segera melakukan optimalisasi pengadaan blanko e-KTP. Ia menyarankan agar percetakan blanko bisa disebar ke berbagai wilayah di Tanah Air.
Secara teknis kata dia, nantinya bisa saja disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
"KTP sekarang menjadi problem nasional, untuk mengatasinya saya memberi usul kepada Kemendagri agar percetakan blanko e-ktp disebar ke berbagai wilayah. seperti di Jawa Barat ini nanti bisa disesuaikan dengan jumlah penduduknya," kata Dedi di saat ditemui di Saung Katresna Sate Maranggi Purwakarta, Jumat (7/10).
Menurut Dedi, lokasi percetakan blanko bisa saja di tempatkan pada setiap provinsi, sekaligus dijadikan pusat distribusi.
"Bisa dilakukan perwilayah, misalnya Jawa Barat berapa, Jawa Tengah berapa. Jadi kalau saya lihat sekarang jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 46 juta ya bisa per Kresidenan. Karena kalau per Provinsi berat juga," ujar Dedi.
Sebagai upaya optimalisasi pelayanan, Dedi juga menyarankan Kemendagri yaitu dengan menggunakan kantor Keresidenan, sebagai percetakan dan titik pendistribusian.
"Ya bisa bisa mengadopsi pola KPU, kalau itu memungkinkan dari sisi undang undang," jelas Dedi.
Sementara ditengah bermasalahnya blanko e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengeluarkan 500 surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk per hari, agar pelayanan publik tetap berlangsung. Itu dilakukan karena sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah pusat belum diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Ketersediaan blanko e-KTP itu sendiri sebelumnya menjadi kendala tersendiri bagi efektivitas pelayanan administrasi kependudukan di seluruh daerah, termasuk Purwakarta.
Selama ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta dan seluruh daerah di Indonesia menerima blanko tersebut secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan tidak diperbolehkan untuk mencetak sendiri.