Buron 10 bulan, legislator Bekasi ditangkap usai hadiri acara MPR
Linggom dibekuk saat dalam perjalanan menuju Cikarang.
Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menangkap anggota DPRD Bekasi, Linggom F. Toruan, yang menjadi buronan kasus penyelewengan BBM, Jumat (26/8). Rupanya, sebelum dibekuk, Linggom sempat menghadiri acara MPR RI di gedung Nusantara V, Senayan pada Kamis (25/8).
Informasi dihimpun merdeka.com, Linggom hadir dalam acara Seminar Nasional bertema Kerukunan Masyarakat Hukum Adat yang diadakan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Adapun, acara itu dibuka oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Dalam foto yang diperoleh merdeka.com, Linggom tampak hadir dalam acara itu. Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi tersebut mengenakan jas hitam lengkap dengan dasi. Linggom juga tampak memakai ikat kepala dan syal berwarna oranye khas daerah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, Linggom ditangkap anak buahnya siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Kabupaten Bekasi ketika dalam perjalanan menuju Cikarang.
"Dia sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk menjalani putusan MA," kata Didik, Jumat (26/8).
Linggom menjadi buronan Kejaksaan sejak November 2015, setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Linggom divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi pada 2013 sebelum Pemilu 2014. Namun jaksa kasasi hingga MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Kasus menjerat Linggom ketika dia masih menjabat sebagai direksi di PT. Godang Tua Jaya. Anggota Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, pada Kamis, 22 Maret 2012.
Polisi menyita 256 jeriken ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar. Adapun, modus yang digunakan ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken disiapkan.