Buron 3,5 bulan, anggota geng motor Briges di Bekasi ditangkap
Roni melakukan begal terhadap korbannya pada 3 Maret lalu.
Seorang anggota geng motor Briges, ditangkap aparat Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, karena terlibat perampokan sepeda motor, Kamis (16/6). Tersangka Syahroni alias Roni (22) dibekuk di rumahnya usai menjadi buronan polisi selama 3,5 bulan.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, tersangka ditangkap bersama dengan seorang penadah sepeda motor hasil rampokan, Kandi (26) di daerah Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Endang menceritakan, peristiwa perampokan yang terjadi pada 3 Maret lalu terjadi di Perum Vila Mutiara 2 Blok G Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban Bayu Andarmoko (21) harus kehilangan sepeda motornya Honda Beat B 4059 FBG.
"Peristiwa itu bermula ketika pelaku Roni berboncengan dengan temannya Andri yang kini masih dalam pengejaran petugas," kata Endang di Cikarang, Kamis (16/6).
Menurut dia, ketika melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Pelaku lalu menghentikan sepeda motor yang ditumpanginya.
"Pelaku berhenti sambil bertanya kepada korban apakah anak geng motor, namun pelaku juga merampas telepon selular korban dan berpura-pura dilihat foto-fotonya," kata Endang.
Setelah itu, pelaku Roni membawa sepeda motor korban ke belakang perumahan dengan membonceng korban. Di tempat sepi itu korban disuruh turun dan langsung dipukuli dan ditendang hingga jatuh sampai mengalami luka-luka.
"Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban bersama temannya," katanya.
Endang mengatakan, sepeda motor hasil rampasan itu dijual kepada Kandi di Bojongmangu seharga Rp 1,5 juta. Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan penadah.
Tersangka Roni dijerat dengan pasal 365 KUHP sedangkan tersangka Kandi dijerat dengan pasal 480 KUHP. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.