Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
irnadi merinci jika UMP (Upah Minimum Provinsi) di Yogyakarta yang rendah, dampak sistemik dari pandemi COVID-19 dan problem baru karena Perppu Ciptaker akan menyengsarakan buruh-buruh di Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) disebut akan berdampak pada buruh, termasuk yang ada di Yogyakarta. Dampak yang dirasakan ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi akan berdampak signifikan pada buruh di Yogyakarta.
Kirnadi menerangkan nasib buruh di Yogyakarta akan makin merana dengan adanya Perppu Ciptaker. Kirnadi merinci jika UMP (Upah Minimum Provinsi) di Yogyakarta yang rendah, dampak sistemik dari pandemi COVID-19 dan problem baru karena Perppu Ciptaker akan menyengsarakan buruh-buruh di Yogyakarta.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
"Ini saya ibaratkan buruh di Yogyakarta itu seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Ini akibat dari Perppu Ciptaker," tegas Kirnadi usai FGD Perppu Cipta Kerja: Perspektif Konstitusional dan Citizen Rights di Yogyakarta, Selasa (14/3).
Kirnadi menyebut pada periode 2020-2022 di Yogyakarta hampir 2000 buruh dari 20 perusahaan mengadu ke KSPSI Yogyakarta. Aduan ini sebagian besar karena perusahaan di Yogya, yang memaksakan penerapan UU Cipta Kerja dalam draf kontraknya.
Kondisi tersebut disebut Kirnadi membuat buruh-buruh tak berdaya dan perusahaan secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dibarengi dengan kompensasi dari masa kerjanya.
"Harusnya ketika PHK mendapat dua kali pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, gara-gara UU Ciptaker, mereka hanya dapat nominal 0,5 persen dari total pesangonnya," tegas Kirnadi.
"Buruh-buruh yang mengadu ini berasal dari sektor manufaktur, perhotelan dan retail. Ada beberapa perusahaan yang sengaja menutup usahanya. Karyawannya kemudian di-PHK semua. Kemudian jarak beberapa minggu mereka buka lagi dan memakai tenaga kerja sistem harian," imbuh Kirnadi.
Kirnadi menjelaskan tak hanya keluhan masalah pesangon, ada pula keluhan dari para buruh tentang tidak adanya kepastian hukum bagi para pekerja untuk mendapatkan status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan. Kirnadi menjabarkan permasalahan ini bermuara pada perusahaan mengesampingkan UU No 13 Tahun 2003 karena UU Ciptaker.
Perusahaan, sambung Kirnadi lebih memilih untuk memberikan opsi kontrak jangka pendek dalam kurun waktu satu sampai tiga bulan pada para buruh. Ini dinilai Kirnadi membuat buruh tak ada kepastian hukum.
Problem lainnya disebut Kirnadi adalah karena statusnya bukan pekerja tetap maka buruh tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan oleh perusahannya.
Kirnadi menerangkan tantangan ke depan adalah Perppu Ciptaker yang akan disahkan pemerintah adalah nasib para buruh. Satu-satunya cara, lanjut Kirnadi adalah para buruh harus berserikat.
"Solusinya harus berserikat, berkumpul dan membuat perjanjian kerja bersama (antara serikat-perusahaan), yang muatannya tidak mengacu UU Cipta Kerja. Itu beberapa sudah dilakukan juga," tegas Kirnadi.
Kirnadi menambahkan saat ini di Yogyakarta serikat buruh mulai kembali menggeliat utamanya paska ada UU Ciptaker yang dilanjutkan dengan Perppu Ciptaker. Kondisi ini dilihatnya dari penambahan signifikan keanggotaan buruh di KSPSI
"Dari 2020 sampai sekarang ada peningkatan, dari beberapa perusahaan. Sekarang total keanggotaan di KSPSI DIY ada sekitar 20an ribu," tutup Kirnadi.
(mdk/eko)