Buruh serabutan di Klaten diciduk akibat bawa inap anak di bawah umur
Polisi menjebak dan mengamankan pelaku saat mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.
Gery (27), warga Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, diringkus aparat Polres Klaten. Dia ditangkap dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing mengatakan penangkapan Gery dilakukan setelah keluarga melaporkan perbuatan bejat tersebut. Polisi menjebak dan mengamankan pelaku saat mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku, Desa Kraguman, Jogonalan, Klaten pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2017 lalu," ujar Suardi, Selasa (24/10).
Lebih lanjut, Suardi menjelaskan, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP," ujarnya.