Butuh modal, ibu culik anak kandung & minta tebusan ke mantan suami
Butuh modal, ibu culik anak kandung & minta tebusan ke mantan suami. Masnah mengaku meminta bantuan kepada tiga temannya yang baru dikenal di jejaring sosial Facebook Nia Kuniawati, Andreas Budiman serta Agus untuk menculik anaknya saat dalam perjalanan pulang sekolah.
Masnah (52) warga Kampung Kamojing, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diringkus petugas Kepolisian dari Sektor Cikampek. Setelah diduga menjadi dalang kasus penculikan yang menimpa Cinta Ayu Aprianti (8) juga anak dari pelaku. Masnah diamankan Polisi bersama dengan tiga pelaku lain masing-masing Nia Kuniawati, Andreas Budiman serta Agus.
Dalam pemeriksaan Polisi Masnah terbukti melakukan penculikan terhadap anak kandungnya Cinta yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD). Dengan melibatkan tiga temannya.
Kepada Polisi saat dilakukan pemeriksaan, Masnah mengaku meminta bantuan kepada tiga temannya yang baru dikenal di jejaring sosial Facebook Nia Kuniawati, Andreas Budiman serta Agus untuk menculik anaknya saat dalam perjalanan pulang sekolah.
"Iya setelah itu, Cinta dibawa ke Tasikmalaya untuk disembunyikan," kata Masnah dalam pemeriksaan di Mapolsek Cikampek, Sabtu (28/1).
Dari pengakuan wanita yang sehari-hari penculikan dilakukan untuk memeras uang suaminya, karena dinilai sang suami Rasam, yang sudah pisah ranjang selama enam bulan dengannya tidak memberikan biaya hidup untuk dia dan anaknya.
"Ini ide saya, tujuannya pengen punya uang biar bisa usaha. Suaminya ngasih duit cuma sekedarnya saja," ujar Masnah.
Melalui tersangka lainnya Agus, para pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp. 100 juta kepada ayah korban sekaligus suami dari Masnah.
"Awalnya uang tebusan nggak nargetin berapa-berapanya. Saya butuhnya Rp. 30 juta untuk modal usaha saja," tamhah Hasnah.
Dari keterangan Polisi, terungkapnya kasus penculikan yang dilakukan Masnah dan ketiga temannya berdasar pada laporan Polisi yang dilakukan ayah korban Rasman. Setelah melakukan pengejaran akhirnya tiga pelaku diamankan di wilayah Tasikmalaya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengaku sempat kehilangan jejak saat melakukan pengejaran di Bandung. Namun setelah berkoordinasi dengan Kepolisian antar wilayah akhirnya mereka tertangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan kasus tersebut mengarah pada ibu kandung korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tiga pelaku yang kita amankan di Tasikmalaya, itu menyebutkan bahwa ada keterlibatan ibu korban atas nama Masna dengan tujuan atau motif meminta tebusan atau uang senilai Rp. 100 juta dari suaminya," jelas Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono.
Sebagai barang bukti atas aksi penculikan yang dilakukan keempat pelaku, Polisi menyita sejumlah telephon genggam, sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan yang semula digunakan sebagai alat untuk kejahatannya. Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai serta seragam sekolah yang semula dikenakan korban.
"Terhadap keempat tersangka kami kenakan pasal 83 junto 76 f undang-undang perlindungan anak tahun 2014, junto 328 KUHP dan atau 368 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Dony.